Pengauditan didefinisikan sebagai suatu proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi (secara obyektif) bukti yang berhubungan dengan aserasi tentang tindakan-tindakan dan kejadian ekonomi, dalam rangka menentukan tingkat kepatuhan antara aserasi dengan kriteria yang telah ditetapakan, serta mengkomunikasikan hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Aserasi dibuat oleh manajeā¦
Mengacu: permendikbud RI Nomor 8 Tahun 2016 dan Permendikbud RI Nomor 37 Tahun 2018